MAKASSAR, BKM– Meski sudah ditertibkan, pedagang kaki lima (PK-5) di sepanjang Jalan Hertasning kembali menjamur pada sore hari dan hingga malam hari. Mereka bahkan sudah mengambil sebagian lahan di Lapangan Hertasing untuk berjualan.
Pantauan BKM, Kamis sekitar pukul 16.00 Wita, para PK-5 mulai berdatangan dan menggelar barang dagangan mereka sepanjang Jalan Hertasing dan di luar Lapangan Hertasning.
Menurutnya, para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) patroli menertibkan mereka pada pagi dan siang hari. Sehingga mereka keluar sore agar tidak ditertibkan lagi, kata sejumlah PK-5.
Selain itu, keberadaan para PK-5 yang berjualan diatas trotoar jalan justru menghambat kenyamanan para pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. Bahkan tidak sedikit pula, para PK-5 yang menggunakan kendaraan roda empat untuk berjualan berbagai macam dagangan mulai dari makanan, minuman, buah buahan, pakaian ataupun sepatu sudah tidak takut lagi menggunakan sebagaian badan jalan untuk memarkir kendaraan demi kepentingan bisnis.
Akibatnya, hampir setiap hari baik di siang ataupun sore jelang malam hari, arus lalulintas di sepanjang Jalan Hertasning macet yang diduga disebabkan oleh ramainya aktifitas para PK-5 yang berjualan dibadan jalan.
Indra (28) salah seorang warga yang tinggal di Jalan Tamalate mengaku cukup terganggu dengan aktifitas PK-5 yang berjualan di badan jalan hingga menimbulkan kemacetan khususnya di sore hari. Dia berharap Pemerintah Kota Makassar bisa tegas menindak para PK5 yang marak berjualan di sekitar Jalan Hertasning.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Kota Makassar, Edward Supriawan kembali menegaskan jika pihaknya selalu siap melakukan penertiban PK-5 yang ada di Kota Makassar khususnya yang menganggu aktifitas masyarakat. Sesuai Perda 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Satpol PP Makassar sebelum melakukan penertiban harus terlebih dulu menunggu kordinasi dari pihak kecamatan yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab mengontrol aktifitas PK5 di wilayahnya untuk dilakukan penertiban.
“Kita ini siap melakukan penertiban, tetapi kita juga harus menunggu kordinasi dari pihak kecamatan untuk dilakukan penertiban yang sudah jelas diatur dalam Perda 10 Tahun 1990 tentang pembinaan pedagang kaki lima,” katanya.
Saat penertiban, Edward berharap pihak kecamatan dapat melibatkan seluruh pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang juga dapat membantu dalam mengatasi arus lalu lintas saat melakukan penertiban agar para pengguna jalan tidak merasa terganggu dengan adanya penertiban di sekitar lokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said juga mengaku siap membantu melakukan penertiban PK5 di beberapa titik di Kota Makassar khususnya di wilayah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Rappociini tepatnya di Jalan Hertasning.
Untuk saat ini, Mario mengaku masih menunggu ketegasan juga laporan dari pihak Kecamatan untuk melakukan penertiban di wilayahnya dengan melibatkan seluruh pihak terkait seperti Satpol PP Kota Makassar yang sebagai eksekutor dan Dishub Kota Makassar yang akan menindak PK5 yang berjualan menggunakan kendaraan baik mobil ataupun motor serta membantu mengatur lalulintas disekitar lokasi penertiban.
“Kita juga siap untuk turun membantu melakukan penertiban, tinggal menunggu lapooran dari pihak Kecamatan,” katanya. (arf/war)
PK-5 Hertasing Makin Menjamur
×

