GOWA, BKM — Lima buah ranperda maisbg-masing ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah serta Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah, serta tentang RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2016-2021 dan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015, Senin (15/8) pagi kemarin telah ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna.
Kelima perda baru yang dittapkan dalam sehari dalam dua sesi paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekkab Gowa, H Muchlis, para Muspida, anggota DPRD dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa ini ditetapkan setelah dibahas di meja panitia khusus (Pansus) serta gabungan komisi serta melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada termasuk di dalamnya melakukan konsultasi dan rapat kerja dengan lembaga terkait untuk memperoleh berbagai referensi sebelum menetapkannya sebagai Perda.
Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate pada paripurna tersebut mengatakan penetapan lima Perda ini merupakan salah satu wujud perhatian dan kerja nyata DPRD Gowa sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk senantiasa mengawal aspirasi masyarakat dan melaksanakan dua dari tiga fungsi yang dimiliki yakni fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
Khusus penetapan Perda Pasar Tradisional dan Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah serta Perda Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah merupakan salah satu wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yaitu menghadirkan satu regulasi daerah yang akan mengatur pranata kehidupan masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat yang ada.
Demikian pula halnya dengan penetapan Perda Pelaksanaan APBD tahun 2015 yang merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD karena didalamnya gabungan komisi melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap realisasi dan serapan anggaran dari seluruh SKPD yang mengelola APBD tahun 2015. Sementara itu, Perda RPJMD Gowa tahun 2016-2021 merupakan Perda yang memiliki peran penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Gowa lima tahun ke depan.
Atas penetapan kelima Perda tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan sambutan dan tanggapan sebagai terima kasih atas kerjasama Pemkab dengan DPRD dalam melaksanakan pembangunan daerah selama ini. (sar-ril)
DPRD Gowa Tetapkan Lima Perda
×

