MALILI, BKM — Pelantikan tiga orang Pejabat eselon II lingkup Pemkab Luwu Timur oleh Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler, 15 Juli lalu lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, pelantikan tersebut cacat hukum karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, dimana pasal 162 ayat 3 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Jika merujuk pada aturan itu, maka Bupati baru bisa mengangkat pejabat atau melakukan mutasi setelah memasuki bulan ke enam pemerintahannya tepatnya pada 17 Agustus 2016.
Dari gedung dewan, respon atas carut marut pelantikan tersebut terus menggema. Bahkan dewan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif guna mempertanyakan sikap bupati melakukan pelantikan pejabat meski belum waktunya.
Beberapa waktu lalu, Bupati mengaku tidak tahu tentang SE Mendagri yang melarang melakukan pelantikan sebelum enam bulan menjabat.
Padahal pasca pelantikan Bupati dan wakil bupati pernah mengirimkan surat ke Mendagri untuk meminta izin melakukan pergeseran pejabat di lingkup Pemkab Luwu Timur, namun Mendagri menolak permintaan tersebut.
Untuk memastikan bahwa pelantikan yang dilakukan Bupati Luwu Timur melanggar aturan atau tidak, maka Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi dengan Depdagri,KASN dan Kemenpan RB pada 28 Juli 2016 lalu.
Hasil konsultasi tersebut sudah ada di tangan Komisi I bahkan telah diserahkan kepada Ketua DPRD Luwu Timur.
Aliansi Masyarakat Luwu Timur, Saiful Junus yang menilai hasil konsultasi komisi I jadi tanda tanya karena tidak dipublikasikan. ”Hingga kini kami masih percaya DPRD, namun jangan sampai kami kecewa atas kinerja mereka sehingga akhirnya kami tidak percaya lagi hanya karena ada sesuatu yang disembunyikan, apalagi itu hasil konsultasi atas pelanggaran kepala daerah, “ tegas Syaiful. (alp/C)
Bupati Didesak Eksekusi Rekomendasi Mendagri
×

