MAMUJU, BKM — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamuju tahun 2016-2021, akhirnya tuntas. Pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mamuju, Hj Siti Suraidah Suhardi.
Pengesahan ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Mamuju, Siti Suraidah. Dengan ditetapkannhya Perda RPJMD tahun 2016-2021, menurut Bupati Mamuju, Drs H Habsi Wahid, berarti pemerintah daerah telah memiliki acuan kerja selama lima tahun masa jabatan bupati bersama Wakil Bupati, H Irwan SP Pababari.
”Tinggal bagaimana kita mengaplikasi RPJMD ini. Nantinya, setiap tahun kita akan melakukan prioritas-prioritas pembangunan yang tentunya merujuk pada visi dan misi itu,” kata Habsi Wahid.
Ia berharap, dengan selesainya tahapan RPJMD tahun 2016-2021 dapat memberikan perubahan pada tingkat kemajuan daerah. Juga tingkat kesejahteraan daerah dan pemerintah daerah dapat lebih ramah melayani kebutuhan masyarakat. ”Kedua kita harapkan, bukan hanya pemerintah yang melakukan proses pembangunan tapi juga masyarakat, sejauh mana peran masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah melakukan perubahan-perubahan dalam meningkatkan sejahteraan,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mamuju, Hj Siti Suraidah Suhardi yang memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan, Perda RPJMD tahun 2016-2021 tersebut pada substansinya mengajak semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan di daerah untuk mampu mengartikulasikan harapan bupati dan wakil bupati pada masa kampanye lalu. Dimana, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mamuju menjadi alas berfikir dalam menyusun Ranperda tersebut. Dari itu, butuh perhatian serius agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Habsi Wahid dan Wakil Bupati, Irwan SP Pababari dapat tetap terjaga. (ala/mir/c)
Dewan Sahkan Perda RPJMD Mamuju
×

