pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Narkoba Dituntut Hukuman Mati

PAREPARE, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Irwan akhirnya membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus narkoba Yunus, Makmur dan Hartono.

Sidang tuntutan yang dibacakan didepan majelis hakim Salman (Ketua) dan PH ketiga terdakwa, Saharuddin, Kamis (18/8) siang pukul 11.30 wita. Pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa dengan barang bukti narkoba 10 kg ini setelah Kejari Parepare menerima salinan dari Kejaksaan Agung RI
JPU dalam tuntutanya, menuntut Yunus dan Makmur dengan tuntutan seumur hidup sedangkan Hartono dituntut pidana mati. Usai JPU membacakan tuntutanya, ketiga terdakwa penyelundupan narkoba 10 kilogram langsung diserahkan surat tuntutanya ke masing-masing majelis hakim dan juga di PH (penasehat hukum) ketiga terdakwa.
Ketua majelis hakim, Salman memberikan kesempatan kepada, PH ketiga terdakwa untuk pledoi atau melakukan pembelaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
“Kami minta kepada PH terdakwa untuk melakukan pembelaan,”jelasnya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa ini, berjanji pekan depan melakukan pembelaan,”Kami akan lakukan pembelaan pekan depan,”katanya.
Usai mendengar penjelasan dari kusaha hukum terdakwa maka diberi waktu satu minggu melakukan pembelaan pada Kamis (25/8) mendatang.
Sedangkan ketiga terdakwa didepan majelis hakim tidak bisa berkutik mendegar pernyataan JPU saat membacakan tuntutanya, mereka memintah agar jangan dihukum mati dan seumur hidup. (smr/C)



×


Tersangka Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar