PAREPARE, BKM — Sidang lanjutan kasus penganiayaan owner Hotel Pariwisata Parepare, Leny oleh terdakwa, Kasman, di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (23/8) sore. JPU Irwan SH dalam tuntutannya menuntut terdakwa empat bulan kurungan belum dipotong masa tahanan kota.
JPU beralasan terdakwa baru melakukan tindak pidana dan terdakwa tidak melawan hukum saat proses persidangan sehingga JPU menuntut empat bulan.
Dua anggota majelis hakim geleng-geleng kepala saat JPU membacakan tuntutanya yang hanya menuntut terdakwa empat bulan, saat dipimpin Ketua Majelis Hakim, I wayan. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pledoi.
“Kami berikan waktu untuk PH terdakwa melakukan pembelaan,”tuturnya.
PH terdakwa minta dua minggu namun ditolak oleh ketua majelis hakim karena terlalu lama hanya satu minggu ditambah dua hari lagi, berarti sidang dilanjutkan, Selasa (30/8) dengan pembelaan terdakwa.
Di luar sidang, Reni didampingi Hj Erna, sangat menyayangkan tuntutan JPU yang terlalu rendah padahal pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Tuntutan sangat rendah, ini sangat merugikan pihak kami selaku korban,”kata anak korban tersebut. (smr/C)

