SIDRAP, BKM — Kebijakan pusat menghapus perda penghambat investasi, belum berlaku efektif.
Di Sidrap misalnya, ada lima produk perda yang dinyatakan telah dipaus, namun penerimaan pajak justru masih jalan terus.
Bahkan untuk Perda No. 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) misalnya, Pemkab Sidrap mencatat penerimaan jauh lebih banyak dari target.
Jumlah penerimaan dari HO, menembus Rp256 juta, padahal Pemkab hanya menarget penerimaan sebesar Rp264 juta, atau mengalami over target 248 persen.
Perda No 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Meski ikut dihapus tapi penerimaan masih ada Rp20,6 juta, targetnya Rp 87,5 juta, atau 23, 5 persen.
Tidak jauh berbeda untuk Perda No 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Terminal. Meski perda ini juga telah dihapus, ada penerimaan sebesar Rp31,1 juta dari target Rp169,5 juta, atau 18 persen
Hal sama terjadi di Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini juga telah dihapus, tetapi penerimaan masih masuk Rp30,5 juta dari target Rp650,4 juta, atau 4,70 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sidrap, Syahruddin HT, melalui Sekretaris Dispenda, M. Asri tak membantah masih adanya penerimaan itu.
“Iya dong, pencabutan itukan masih wacana, makanya penerimaan dari empat sektor itu, masih jalan terus. Terkecuali Perda No 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sudah lama tak ditarik pajak,” kata Asri, Selasa, (23/8).
Pemkab Sidrap, sebut Asri, tetap akan mengoptimalkan penerimaan dari empat sektor pajak itu, sepanjang belum ada pencabutan secara resmi dari pemerintah pusat.
Asri menegaskan, Pemkab Sidrap hingga kini belum pernah menerima surat resmi pencabutan perda dari Kemendagri, “Belum ada surat resminya, kami belum punya dasar untuk menghentikannya,” aku Asri. (ady/C)
Perda Dihapus, Pajak Jalan Terus
×

