MAKASSAR, BKM– Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar terkesan jalan di tempat tanpa disentuh lagi untuk dilakukan pembahasan.
Keempat Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Ranperda Limbah Domestik, Ranperda Kota Dunia, Ranperda Pengelolaan Air Tanah.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Musaddaq, mengatakan, mandeknya ke empat Ranperda itu karena DPRD Kota Makassar tidak mempunyai agenda prioritas yang dijabarkan dalam rencana kerja dewan dalam satu tahun.
“Dewan lebih banyak jalan-jalan daripada memprioritaskan agenda-agenda strategis dan punya ekses publik. Ingat loh pada tahun 2015 dewan banyak “utang” karena prolegda tidak tercapai. Apalagi tahun 2016 ini program pembentukan peraturan daerah diusulkan lagi sebanyak 25 Ranperda,” ungkapnya kepada BKM, Rabu (24/8).
Menyikapi penilaian tersebut, Ketua Pansus Ranperda PPLH, Syarifuddin Badollahi, mengatakan, pansus telah menargetkan Ranperda tersebut rampung pada bulan Maret lalu. Namun ia berdalih bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum dituntaskannya Ranperda itu.
“Tinggal sedikit yang perlu diselesaikan, nanti kita lanjutkan pembahasannya. Hanya saja, anggota yang lain kan juga tengah sibuk kunjungan kerja, monev serta pembahasan pertanggung jawaban APBD, jadi tunggu mi saja nah,” bebernya.
Koordinator Badan Musyawarah (Bamus), Erick Horas juga mengaku telah mengagendakan keempat ranperda itu untuk diparipurnakan. Namun hingga kini ke empat ranperda tersebut tidak kunjung dibahas pansus. “Saya juga tidak tahu alasan pansus belum tuntaskan, mungkin ada rapat yang lebih urgent,” ujarnya.(ita/war)
4 Ranperda Jalan di Tempat
×

