SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap mengapresiasi adanya program pengampunan pajak “Tax Amnesty” dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap.
Asisten III Administrasi Umum Sekkab Sidrap, Rustan, Kamis (25/8) mengatakan tekanan ekonomi global maupun ekonomi eksternal terhadap pertumbuhan ekonomi semuanya dirasakan. Selain dunia usaha, rakyat juga ikut merasakannnya, dan sekarang ini semuanya sama, semua negara berebut investasi hinggga berebut modal dan arus uang masuk.
“Inilah kenapa tax amnesty ini ada, karena undang-undang amnesti pajak untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Maka dari itu, sudah sewajarnya kita memberikan partisipasi pembangunnan negara khususnya Sidrap dengan mengikuti amnesti pajak,” katanya.
Menurutnya, tax amnesty merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperolehnya.
“Pengampunan pajak itu diharapkan agar wajib pajak, khususnya di Kabupaten Sidrap yang belum melaporkan hartanya secara benar dapat mengikuti program ini. Hal itu supaya dapat terhindar dari sanksi yang memberatkan, bilamana di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan,” katanya.
Pengampunan pajak kata dia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, infrastruktur, dan pembangunan lainnya. Menurutnya, kalau bukan kita sebagai warga Indonesia siapa lagi yang menyelamatkan negara ini. (ady/C).
KP2KP Sosialisasi Tax Amnesti
×

