MAMUJU, BKM — Paska berlakunya Undang undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah di kabupaten Mamuju. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju telah mengubah formasi perangkat daerahnya. Perubahan ditandai dengan ketuk palu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju atas Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Mamuju, di ruang sidang paripurna DPRD Mamuju, Kamis (25/8).
Bupati Mamuju, Drs H Habsi Wahid pada kesempatan tersebut menjelaskan, pembentukan perangkat daerah tersebut telah melalui proses tahapan kegiatan pemetaan urusan pemerintahan hingga pembahasan di DPRD. Harapannya agar dapat menjadi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Menindaklanjuti Perda yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kata Habsi Wahid, pihaknya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang struktur organisasi serta tugas dan fungsinya. Selanjutnya akan melakukan pelantikan pejabat perangkat daerah yang baru.
”Kita akan upayakan peraturan bupati itu selesai dalam dua minggu dari sekarang (25 Agustus 2016, red). Kemudian baru kita lantik pejabatnya antara pertengahan September dan minggu ketiga,” terangnya kepada awak media saat usai mengikuti sidang paripurna pengesahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di gedung DPRD Mamuju.
Sementara itu, terkait perubahan perangkat daerah, Ketua DPRD Mamuju, Hj St Suraidah Suhardi mengingatkan, tugas selanjutnya adalah memastikan kualitas sumber daya manusia yang akan berada di balik kemudi perangkat daerah dengan formasi baru tersebut. Dengan begitu, sinergitas antar lembaga pemerintahan, baik yang telah ada maupun yang baru terbentuk dapat terbangun. Sebab menurutnya, itu adalah kunci utama dalam menjaga laju pemerintahan demi terwujudnya Mamuju yang maju, sejahtera, dan ramah. (ala/mir/c)
Pemkab Ubah Formasi Perangkat Daerah
×

