PASANGKAYU, BKM — Laporan pencurian yang disertai kekerasan tak juga kunjung diproses pihak kepolisian Akibatnya, pengacara dan polisi kembali terlibat adu mulut dan saling tunjuk di ruangan aula kantor Polres Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Sehingga kegaduhan di ruangan tersebut menjadi tontonan polisi lainnya.
Ketegangan terjadi saat pihak pengacara mendesak kepolisian agar segera melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian yang disertai kekerasan pada bulan Mei lalu.
Selain mendesak pihak kepolisian Polres Matra agar segera memproses pelaku yang diduga melakukan pencurian disertai kekerasan, Alex dan Hemsi sebagai pelapor melalui kuasa hukumnya meminta pihak kepolisian agar sekelompok preman yang menduduki lahan perkebunan kelapa sawit di blok c26 untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
Sementara Umar Cari yang mengaku tidak dibayar upahnya sebagai penumbang pohon pada tahun 1994 diblok c26 oleh PT Mamuang (Astra Group) mengklaim kebun sawit diblok c26 adalah miliknya, juga terlibat adu mulut dengan pengacara
Lokasi tersebut juga masih diklaim bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang, Sementara Kelompok Tani Perintis yang di wakili Alex dan Hemsi sudah mengelola kebun kelapa sawit tersebut selama bertahun–tahun dan bahkan saat digugat di pengadilan, lahan tersebut tidak masuk dalam areal HGU PT Mamuang.
Kasus yang dilaporkan sejak awal Mei lalu ke pihak kepolisian Polres Mamuju Utara hingga saat ini belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian Polres Matra saat akan dikonfirmasi perihal tersebut belum bisa memberikan keterangan. (ala/mir/c)
Pengacara dan Polisi Terlibat Adu Mulut di Kantor Polres
×

