BARRU, BKM — Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Barru 2015 yang baru diserahkan Pemkab Barru melalui Wabup Suardi Saleh, Senin (29/8) sore ditolak DPRD. Dari tujuh fraksi yang ada — lima fraksi diantaranya menyatakan menolak.
Mereka fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai PPP, Partai Nasdem dan Fraksi PKS. Sedangkan dua fraksi lainnya, Fraksi Golkar belum menyatakan sikap sementara F-PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menyatakan menerima. Anggota Fraksi PPP H Sirua Mustafa menegaskan fraksinya menolak secara utuh atas Ranperda tersebut dengan berbagai alasan.
“Fraksi kami di PPP tegas menolak. Tapi APBD-P bernilai Rp 800 juta tetap diterima karena ada Perda. Sikap yang sama juga ditunjukan PKS dan Nasdem,” ujar H Sirua.
Ditambahkan H Sirua, kalau APBD-P 2015 sebelumnya sudah kita tolak karena eksekutif sudah melaksanakan berbagai kegiatan tanpa disetujui legislatif. Makanya ranperda ini kita tolak. “Pokoknya fraksi kami mempertimbangkan implikasi hukum, jika Ranperda ini diterima dan PPP tidak ingin ada resiko hukum terkait hal ini,” beber H Sirua
Ketua Fraksi Golkar Hj Marwah yang ditemui tak membantah jika fraksinya belum menyatakan sikap atas Ranperda pertanggungjawaban APBD 2015. Secara tersirat, Marwah menegaskan bahwa fraksinya berpatokan bahwa yang diterima hanya APBD Pokok 2015 dengan nilai Rp 800 juta.
“Hal ini memiliki dasar karena ada Perda yang mengatur,” jelas Marwah.
Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Barru Andi Muhammad yang dihubungi via ponselnya Selasa (30/8) tak berhasil. Ponselnya aktif tapi tidak diangkat. (udi/C)

