pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Bayar Calo KTP Rp 100 Ribu

BARRU, BKM — Dua warga Kelurahan Takkalasi Kecamatan Balusu Anni(17) dan Mida(17) membeberkan praktek percaloan saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Barru.
Kedua gadis ini mengaku ditawarkan pihak calo tentang pengurusan KTP selesai satu hari dengan tarif Rp 100 ribu.
Keduanya pun terpaksa memilih tarif Rp 100 ribu. Anni dan Mida mengungkapkan praktek calo KTP di kantor Kependudukan dan Capil. Sudah diketahui sebelumnya, karena ada cerita tetangganya di Takkalasi bahwa kalau mengurus KTP selesai satu harus melalui perantara (Calo) dengan membayar Rp 100 ribu.
“Saya terpaksa menempuh lewat calo untuk memperoleh KTP dalam waktu yang cepat. Meski secara hati nurani tidak setuju dengan adanya praktek calo dalam mengurus KTP,” pungkas kedua gadis alumni SMK Negeri 5 Barru ini.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Capil Barru, Amos yang ditemui saat hendak mengikuti rapat paripurna DPRD, Senin (29/8) tak membantah adanya laporan warga sehubungan dengan praktek calo dalam mengurus beberapa kartu tanda penduduk dan KK.
Warga memang sering mengungkap hal ini saat kita melakukan sosialisasi. “Meski begitu, kami kesulitan menelusuri siapa sebenarnya yang sering melakukan praktek percaloan itu,” aku Amos.
Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Capil sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kelurahan bahwa pihak perangkat desa dan kelurahan yang menguruskan warganya di Kantor Kependudukan agar dilengkapi surat rekomendasi. Kadis juga, setelah mengetahui ada praktek percaloan KTP sudah membuatkan surat pernyataan kepada seluruh staf Capil agar tidak terlibat pelanggaran dalam pengurusan KTP, KK dan beberapa surat lainnya. Surat itu ditandatangani diatas kertas bermaterai. “Jadi kalau ada Staf yang melakukan pelanggaran, saya kira itu terlalu berani dan mesti ditindak, sesuai aturan yang berlaku,” aku Amos.
Amos juga menyatakan sesuai protap di Dinas Kependudukan dan Capil bahwa pengurusan administrasi kependudukan bisa selesai satu hari tanpa pembayaran, asalkan semua berkas lengkap dan paling lama lima hari. “Praktek percaloan inilah yang sulit kita buktikan, karena warga yang membayar juga tidak pernah mau menunjuk langsung siapa sebenarnya yang menjadi pelaku praktek calo itu,” tandasnya (udi/C)



×


Warga Bayar Calo KTP Rp 100 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar