pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Stadion Barombong Dibuka Kembali

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan akan membuka kembali penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, di kecamatan Tamalate.
Dibukanya kembali penyelidikan ini berdasarkan fakta-fakta yang mengemuka dalam persidang tiga mantan pejabat Pemkot Makassar yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kami memastikan akan membuka penyelidikan baru kasus ini. Penyelidikan akan dimulai dari fakta yang mengemuka di dalam sidang ke tiga terdakwa,” tegas Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardi Surachman, Jumat (2/9).
Deddy juga telah memerintahkan timnya untuk membuka kembali proses penyelidikan ini untuk mengidentifikasi pihak lain yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka baru.
Seperti diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu
Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan LingkunganMakassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham, dan Sekretaris Camat Barombong, Firnandar Sabara saat ini masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Jika hasil putusan nanti ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi, maka pasti kami akan telusuri sesuai dengan fakta, yang terungkap persidangan,” tandasnya.
Tiga pejabat pemerintah kota Makassar ini yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Barombong, dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.
Selain tuntutan pidana, ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda. Bilamana tidak mampu membayar maka diganti tiga bulan kurungan. Jaksa menyatakan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang menimbulkan kerugian negara. Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi. (mat-ril)



×


Kasus Stadion Barombong Dibuka Kembali

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar