MAMUJU, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akhirnya menahan M Ayyub, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Jumat (2/9). Penahanan terhadap Ayyub setelah pihak Kejari melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Pada pemeriksaan ketiga ini, pihak Kejari juga menetapkan Ayyub sebagai tersangka pembobol dana APBD Mamuju tahun 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri, SH, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Mamuju, tersangka Ayyub diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pos anggaran bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Mamuju tahun 2016. Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp7,2 miliar.
”Yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Tadi (kemarin, red) kita periksa sejak jam 10 pagi. Kerugian negara pada kasus ini sebanyak 7,2 miliar rupiah,” kata Cahyadi kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat siang kemarin.
Cahyadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemkab Mamuju itu dilakukan sejak triwulan pertama tahun 2016. Dari pengakuan tersangka, kata Cahyadi, Ayyub tidak melakukannya sendiri. Dengan adanya pengakuan ini, tambah Cahyadi, besar kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
”Karenanya, pihak kejaksaan Mamuju masih terus melakukan tahapan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Cahyadi.
M Ayyub sendiri mulai menjabat sebagai kepala BPKAD Mamuju sejak Oktober 2013 lalu. Ayyub dilantik Bupati Mamuju saat itu Suhardi Duka (SDK). Ia menggantikan pejabat lama, M Amin Jasa yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. (ala/mir/c)
Kejari Mamuju Tahan Mantan Kepala BPKAD
×

