PASANGKAYU, BKM — Sebagai pejabat negara ditingkat desa yang mempunyai tugas membina, mengayomi, dan melayani masyarakat, tentu harus ditopang dengan gaji mencukupi. Sehingga kepala desa (Kades) bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Namun karena kecilnya gaji dan tunjangan yang diterimanya minim, membuat banyak kades tidak bisa bekerja maksimal.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Ismali. Dikatakan, kepala desa itu dituntut untuk kerja maksimal sesuai undang-undang yang ada. Namun tunjangan dan gajinya tidak mencukupi berdasarkan aturan yang berlaku.
”Dalam UU Desa No 6 tahun 2014 disebutkan, alokasi dana perimbangan ke kabupaten yang akan dikucurkan ke desa itu sebanyak 10 persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK),” ucap Ismail via telepon selulernya akhir pekan lalu.
Dikatakan, kalau dana 10 persen ini dikucurkan ke desa berdasarkan APBD kabupaten Matra, maka secara otomatis gaji kepala desa, aparatur desa dan BPD juga akan naik. ”Karena kalau kita melirik ke kabupaten tetangga yang gaji kepala desanya lebih dari dua juta rupiah per bulannya dan dibandingkan gaji kepala desa yang ada di Matra itu sangat sedikit dengan jumlah satu juta empat ratus ribu rupiah,” terang Ismail.
Untuk itu, sambungnya, dalam waktu dekat pengurus APDESI akan berupaya berketemu dengan ketua DPRD Matra untuk membahas mengenai aturan tentang tunjangan kepala desa yang telah ditetapkan menjadi Perda untuk dibahas kembali berdasarkan Upah Minimun Regional (UMR),” tegas Ismail. (ala/mir/c)
Kades Tuntut Kenaikan Gaji
×

