MAKASSAR, BKM–Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulsel I, HM Amir Uskara mengingatkan akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan setiap wajib pajak di Indonesia, khususnya di Sulsel. Amir menegaskan bila arah kebijakan fiskal 2016 adalah penguatan pengelolaan fiskal dalam rangka memperkokoh fundamental pembangunan ekonomi berkualitas.
Pernyataan Amir yang juga anggota Fraksi PPP DPR disampaikan dalam seminar Implementasi Tax Amnesti dan APBNP 2016 yang di gelar di ruang rapat Fraksi PPP di gedung DPR RI, Rabu,(7/9).
Menurut Amir yang juga anggota Komisi XI DPR RI ini, tujuan utama program tax amnesty pajak adalah memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat sehingga diperlukan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Iya tentunya dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada dalam melaksanakan perpajakan,”jelas mantan legislator PPP Sulsel ini.
Dijelaskan bila lahirnya Uandang Undang tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty tidak lepas dari suasana kebatinan terhadap kondisi fiskal yang sedang berjalan, yang diharapkan pada kondisi defisit dan penerimaan pajak yang diperkirakan jauh dari target. Stabilitas fiskal 2016, bisa terganggu jika penerimaan pajak tidak sesuai target, sementara pemerintah sudah banyak memangkas anggaran kementrian dan lembaga negara lainnya, karena target pajak yang meleset
Ditambahkan bila dengan disahkannya UU tentang pengampunan pajak oleh DPR RI. Maka tentu saja ada beberapa harapan dengan diimplementasikannya UU tersebut. “Tindaklanjutnya di antaranya adalah meningkatkan penerimaan pajak di satu sisi dengan tetap mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di sisi lain tanpa membuat ekonomi kita mengalami pengerutan,”jelas mantan Amir yang juga Wakil Ketua umum DPP PPP ini.
Sehari sebelumnya, Amir menjadi salah satu narasumber pada acara Focus Group Diskusi (FGD) bersama Ketua DPRD Sulsel HM Roem, Kepala Biro Perekonomian Sulsel, Kepala BKPMD Sulsel, BPS, akademisi serta pihak Perbankan di Novotel Makassar, Selasa (6/9). (rif)
Amir: Diperlukan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak
×

