SIDRAP, BKM — Tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidrap, Satpol PP, dan Polres, berhasil menemukan dan menyita ratusan produk makanan dan minuman ekspayer, termasuk obat cacing kadaluarsa, disejumlah toko, Selasa (6/9).
Obat cacing jenis Combantrin ditemukan petugas gabungan yang dipajang di salah satu toko di Pasar Sentral Rappang kecamatan Panca Rijang.
Produ-produk ekspayer yang disasar itu, tanggal kadaluarsanya sudah lewat, petugas pun langsung menyita dan memusnakannya. Obat cacing yang ditemukan petugas itu tanggal ekspayernya yaitu Mei 2015 lalu.
“Itu sangat membahayakan kesehatan masyarakat jika terus menerus mengkomsumsinya. Makanya kita musnakan saja. Apalagi itu sudah melanggar aturan tentang peredaran makanan dan minuman,” kata Satpol PP Sidrap, Hamsah.
Untuk itu, warga diminta berhati-hati dalam mengkonsumsi obat cacing maupun produk makanan dan minuman lainnya. “Warga diminta harus jeli melihat barang yang mau dibeli. Lihatlah tanggal ekspayernya sebelum membelinya, karena sekarang diduga banyak beredar makanan dan minuman berkadaluarsa,” ucapnya.
Peredaran sejumlah makanan dan minuman kadaluarsa menjelang lebaran seperti saat ini memang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Buktinya, saat tim gabungan turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak), petugas penemukan produk kadaluarsa yang siap edar.
Ketua Tim Sidak Dinkes Sidrap, Mahmud mengatakan, selain obat cacing kadaluarsa juga menemukan sejumlah makanan dan minuman expayer seperti mie instan, roti, susu kotak, kecap, biskuat, minuman botol dan kaleng, kerupuk, coklat, serta sejumlah pasta-pasta dan bumbu makanan.
“Barang-barang tersebut langsung dimuskanakn oleh pemiliknya sendiri. Kita hanya ikut mengawasinya saja. Intinya, kita tidak mau ada lagi barang sepeti itu terjual bebas ke masyarakat, apalagi menjelang lebaran Idul Adha ini,” katanya.
Kepala Dinkes Sidrap, Andi Irwansyah melalui Kabid Kefarmasian dan Bekkes, Hj Siti Nurwan mengatakan, dalam razia tersebut ratusan jenis makanan dan minuman ekspayer disita dari beberapa wilayah di Sidrap.
“Ada 6 tim gabungan yang kita turunkan ke lokasi sasaran untuk melakukan pemantauan dan pemusnahan jika menemukan produk-produk kadaluarsa,” ucapnya.
Kegiatan itu, katanya memang sudah terprogram dalam rangka menegakkan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan maksud segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
“Saya berharap kepada para pedagang agar arif menyikapi hal ini untuk tidak dipajang atau diperjualbelikan ke masyarakat barang-barang yang sudah kedaluwarsa,” pungkasnya. (ady/C)
Dinkes Temukan Obat Cacing Kedaluwarsa Beredar
×

