pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rp2,1 M Dana KUD Pitu Riase Mengendap

SIDRAP, BKM — Kasus korupsi pengadaan beras dari petani melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) unit Koperasi Unit Desa (KUD) Pitu Riase dengan terpidana H.Abd Haris warga Bila Pitu Riase sudah inkra di tingkat Mahkamah Agung (MA) melalui Kasasi JPU Kejari Sidrap.
Kini, putusan Kasasinya bernomor 989 K/PID/2001 yang diputus MA pada tanggal 29 Mei tahun 2002 silam baru diterima Kejari Sidrap, Selasa (6/9) kemarin.
Salinan putusan ini diterima bersamaan dengan uang sebesar Rp247,106,870,-. Uang tunai itu baru sebagian hasil sitaan rampasan negara.
Dana tunai hasil rampasan ini merupakan uang titipan kasus kredit Fiktif pengadaan beras petani tahun anggaran APBN 1998 sebesar Rp3,3 miliar yang dicairkan tersangka pada saat itu di Bank BRI Sidrap.
Kasus digulirkan di Kejaksaan Sidrap pada tahun 2001 silam dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sidrap tahun 2002. Dalam putusan vonis majelis hakim saat itu, terdakwa H. Abd Haris divonis dan dinyatakan bebas karena tuntutan JPU dianggap tidak terbukti.
Keputusan PN Sidrap tertuang pada nomor 182.PID.B/2000 tertanggal 12 Februari 2001, dimana terdakwa dipidana bebas dari tuntuan JPU yang saat itu menuntut Abd Haris 5 tahun penjara dan mengembalikan kerugian sebesar Rp3,3 miliar.
Tim JPU kemudian melakukan Kasasi ke MA pada tahun 2002 dan akhirnya MA mengabulkan tuntuan Jaksa dengan penjara 1 tahun lamanya dan denda Rp1 juta atau kurungan 1 bulan.
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang diruang kerjanya, Selasa (6/9) menjelaskan pihaknya baru menerima salinan putusan dari MA tertanggal Senin 3 September 2016 kemarin.
“Uang tunai uang rampasan ini baru kita ambil dari PN Sidrap setelah kita titip 10 tahun lalu. Selanjutnya kita akan serahkan ke kas negara Rabu besok (Hari ini,red),” ujar Jasmin didampingi Kasi Pidana Khusus Andi Sumardi dan kasi Intelijen A.Irfan, kemarin.
Menurutnya, kasus ini tengah digulir penyidikannya sejak tahun 2001 dan putus 2002. Terpidana Korupsi H.Abd Haris, kata Jasmin, melakukan pencairan kredit fiktif sebesar Rp3,3 miliar. Dan baru dikembalikan sebanya Rp247 juta.
Sayangnya, terpidana Abd Haris dikabarkan telah meninggal dunia dua tahun silam.
“Informasinya dari Kepala Desa Pitu Riase, katanya yang bersangkutan telah meninggal dunia awal 2014 lalu. Makanya baru kita mau eksekusi terpidana ini. Kita tetap upaya mencari tahu kebenaran kabar ini dulu,” tandasya.
Sementara Kasi Itelijen And Irfan menambahkan, kasus pengadaan beras petani melalui koperasi fiktif ini tetap akan dilakukan upaya pengembalian sisa kerugian negara yang mengendap sebesar Rp2,113,135,454 dengan memperdatakannya ke Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sekedar diketahui, kredit fiktif bermula dari pencairan bantuan pengadaan beras petani melalui koperasi KUD Pitu Riase tahun 1998 silam.
(ady/C)



×


Rp2,1 M Dana KUD Pitu Riase Mengendap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar