GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi dinaubat sebagai Sombaya (orang yang disambah), istilah yang melekat pada kalangan raja-raja Bugis Makassar.
Adnan bersama para perangkat Lembaga Adat Daerah (LAD) Gowa lainnya dikukuhkan oleh Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate di pelataran Museum Istana Balla Lompoa, Kamis (8/9) pagi.
Dalam penaubatan ini, hadir Ketua Forum Telluboccoe, Ichsan Yasin Limpo yang tak lain adalah ayah kandung Sombaya dan juga mantan Bupati Gowa dua periode. Namun kehadirannya tak disertai dengan kehadiran dua anggota forum lainnya, yakni Datuk Luwu H Maradang Makkulau dan HA Baso Pashar Padjalangi yang juga Bupati Bone.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan paman dari Adnan juga tak hadir dan hanya mengutus seorang Asisten Pemkab Sulsel. Sementara Raja Gowa ke 37 versi Dewan Bate Salapang Pemkab Gowa, Andi Kumala A Idjo juga tak nampak di antara tamu undangan, padahal Andi Kumala adalah pemegang estafet secara sah sebagai Raja Gowa ke-37 yang dikukuhkan sejak tahun 2012.
Sementara Raja Gowa ke 37 versi Andi Maddusila pun tidak hadir. Menurut sejumlah pihak panitia pengukuhan yang dikonfirmasi menyebutkan jika Andi Maddusila memang tak ada diundang. Andi Kumala A Idjo maupun istrinya Andi Hikmawati Andi Kumala yang berupaya dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di acara pengukuhan, tidak ada nada sambung.
Usai pengukuhan Sombaya oleh Ketua DPRD Gowa, Sombaya pun melanjutkan mengukuhkan pengurus LAD untuk tingkat kecamatan yang diketuai masing-masing camat bersangkutan.
“LAD yang telah dibentuk dan diperdakan oleh Pemkab dan DPRD Gowa guna memberikan arah landasan dan kepastian hukum untuk mempertahankan adat dan budaya daerah Kabupaten Gowa,” tandasnya.
Sejak diusulkan melalui regulasi yang bernama Lembaga Adat Daerah (LAD), penaubatan Bupati Gowa, Adnan Puchrita Ichsan YL sebagai Raja terus saja menuai kontro versi di tengah masyarakat.
Salah satu yang peling keras menolak, yakni Raja Gowa ke 37 versi Andi Maddusila A Idjo. Maddusila menilai pengukuhan Adnan sebagai Sombaya adalah hal yang tidak semestinya dan bisa mengarah pada kualat (mabasung).
Penaubatan itu, kata Maddusila, sangat ditentang oleh kalangan keluarga asli Sombaya ri Gowa (keluarga kerajaan). “Mabusung itu kalau dibilang Sombaya,” tandas via ponsel.
Maddusila mengatakan, pemerintah pusat juga tidak bisa mengatur semaunya, apalagi kekayaan Kerajaan Gowa masa lampau sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan dikatakan sebagai perkumpulan kerajaan Gowa.
“Pembuatan LAD ini bisa dibatalkan melalui pengadilan bahkan LAD bisa langsung dibatalkan oleh Mendagri dengan dasar melampaui kewenangan UUD 1945. Hal ini dikatakan melanggar karena keberadaan kerajaan Gowa itu diakui pemerintah. Apa yang dilakukan Pemkab Gowa ini juga telah mengacak adat istiadat tingkat kecamatan,” sorotnya. (*)
Adnan Dinaubat Tanpa Andi Kumala
×

