MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler melarang keras Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Luwu Timur yang nyambi sebagai kontraktor.
Husler usai menggelar rapat kordinasi Komunikasi Intelejen Daerah (Kominda) digedung Simpurusiang Malili, Kamis (8/9) kemarin.
Menurutnya, dirinya akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja PNS yang terbukti dan terlibat sebagai kontraktor untuk mengelola proyek.
“Diaturan jelas tidak boleh Pegawai bermain proyek, kalau ada yang terbukti maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ungkap Husler didampingi wakilnya, Irwan Bachri Syam.
Direktur Forum Pemuda, Pemantau, Kinerja, Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sangat jelas.
Dalam pasal 4 ayat 2, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
“Saksinya, hukuman disiplin ada 3 yakni ringan, sedang dan hukuman disiplin berat. Disiplin sedang penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala sedangkan berat yaitu pencopotan dari PNS serta jabatan pemberhentian tidak hormat,” ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan oknum PNS Pemda Luwu Timur yang diketahui berinisial NSM alias BN diduga terlibat bermain proyek APBD tahun 2016. (alp/C)
Husler Larang Keras PNS Nyambi
×

