pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawa Narkoba, Guru Honorer dan Mahasiswi Diringkus

MAROS, BKM — Penyalahgunaan narkotika memang sudah menembus semua kalangan, tak terkecuali guru, apalagi mahasiswa. Seperti dua tersangka, ykani Andi Nur Ridha (24), serorang guru honorer serta Ayu Hardianti Putri (20), mahasiswi Farmasi Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Keduanya terseret kasus narkoba setelah diduga menyimpan 1 paket sabu di dalam bungkus rokok. Keduanya diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Maros, di areal perumahaan Friya Maccopa Indah, Kekurahan Taroada, Mandai, Kabupaten Maros, Jumat (9/9) dinihari.
Andi Nur Ridha yang merupakan guru honorer di SD 2 Baraiyya Makassar ini mengaku barang haram tersebut akan ia gunakan bersama dengan rekannya yang lain berinisal A di daerah Maccopa.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Hendra Suryanto mengatakan, barang bukti 1 paket diduga sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang berinisial RW beralamat di Jl Faisal Makassar.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari RW di Jl Fasial. Rencananya tersangka bersama rekannya A akan pesta sabu di Maccopa. Tapi sebelum melakukan itu tersangka kita bekuk deluan,” kata Hendra.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 buah ponsel Samsung lipat warna merah, 1 buah ponsel Lenovo putih dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor pelat DD 3314 HM.
Pelaku dan barang buktinya saat ini masih menjalankan pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Maros untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga sementara melakukan pengejaran ke RW.
Akibat perbuatannya, keduanya diancam undang- undang narkoba pasal 114 subsidair 112 dan pasal 127 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 dan maksimal 25 tahun. (ari-ril)



×


Bawa Narkoba, Guru Honorer dan Mahasiswi Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar