pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dalang Kasus Rekayasa Nilai UN Dicopot

GOWA, BKM — Pelaku rekayasa nilai hasil Ujian Nasional (UN) siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gowa, Hj Rohani akhirnya dicopot dari jabatannya Kepala Seksi Managemen Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda (Dikorda) Gowa.
Rohani menambah daftar panjang pejabat di lingkup Dikorda Gowa yang menerima sanksi pencopotan. Sebanyak10 kepala sekolah dasar (SD) serta seorang Kepala UPTD yang juga diduga terlibat dalam kasus ini telah lebih dulu menerima sanksi pencoptan. Rohani sendiri diketahui sebagai dalang dari kasus rekayasa nilai yang melibatkan banyak pihak itu.
Sekretaris Dikorda Gowa, Sappe Mangiriang yang dikonfirmasi, Senin (19/9) kemarin membenarkan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Gowa atas kasus yang menyeret pejabatnya itu.
“Dalam pemeriksaan itu disebutkan yang bersangkutan saudari Rohani bersalah, sehingga dinonjobkan dan ditempatkan sebagai staf Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupatrn Gowa sejak Jumat (16/9) lalu. Pangkat Rohani yang semula eselon IVA kini turun jadi eselon IVB,” jelas Sappe.
Sappe berharap dengan adanya kasus ini menjadi efek jera bagi seluruh jajaran guru maupun kepsek untuk tidak bermain-main dalam hal nilai ujian siswa. “Semoga ke depannya menjadi pembelajaran bagi semua kepala sekolah maupun pihak staf Dikorda untuk tidak bermain-main melanggar aturan yang ada,” tambahnya. (*)



×


Dalang Kasus Rekayasa Nilai UN Dicopot

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar