MAROS, BKM — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros segera menyerahkan tiga berkas dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (21/9) besok.
Ketiga berkas dugaan korupsi tersebut, masing-masing kasus bedah rumah di Kelurahan Baji Pamai yang melibatkan Haeruddin dan Agus, kasus Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di Kecamatan Tompobulu yang menyeret Hamsiah serta kasus korupsi dana BOS dan dana Komite SMA 10 Simbang yang melibatkan, Muhammad Jafar.
Menurut Kepala Seksi Intelegen Kejari Maros Harry Surahman, ketiga berkas perkara tersangka telah rampung atau P21. Pelimpahan tahap duanya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Semua berkas kasus korupsi yang sementara kami tangani sudah P21. Pelimpahan tahap II sudah dilakukan ke penuntut umum. Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, maka dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke PN Tipikor,” jelasnya.
Harry menambahkan, sejauh ini pihaknya terus bekerja, supaya ketiga berkas kasus korupsi bisa dilimpah secara bersamaan. Mengingat jaksa yang dimiliki Kejari Maros sangat terbatas. Selain itu masa penahanan pelaku sebagai tersangka pun sudah mencukupi masa kerja 40 hari. Sehingga pihak Kejari ingin segera merampungkannya. “Kalau sudah dilimpah, kita tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” jelasnya.
Sementara untuk proses kasus korupsi yang sementara ditangani saat ini, Harry menuturkan, pihaknya sementara melakukan penyidikan dalam kasus bedah rumah yang melibatkan Lurah Baji Pamai. (ari-ril)
Tiga Berkas Kasus Korupsi Segera Dilimpahkan
×

