GOWA, BKM — Adanya tradisi mendirikan bangunan tanpa izin dari pemerintah menimbulkan sejumlah persoalan di tengah masyarakat. Bangunan tanpa izin juga mengindikasikan terjadinya pembiaran oleh aparat pemerintahan, seluruh tingkatan wilayah.
Atas dasar kondisi ini, Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Gowa proaktif turun ke kecamatan guna melakukan sosialisasi tentang pentingnya perizinan yang dimiliki oleh setiap warga yang hendak mendirikan bangunan baik rumah, tempat usaha dan lain sebagainya.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi yang digelar Kantor Pelayanan Terpadu yang digelar di Kecamatan Pattallassang, Selasa (27/9) pagi.
Sosialisasi ini melibatkan dua jajaran aparat kecamatan, masing-masing Kecamatan Pattallassang dan Bontomarannu. Sosialisasi tentang pentingnya perizinan ini dibuka Asisten l Bidang Pemerintahan, Alimuddin Tiro mewakili Bupati Gowa.
“Mulai dari sekarang kita harus menertibkan lebih baik. Jangan budayakan tradisi membangun dulu baru ada izin. Disinilah fungsi dan peranan pemerintah setempat yang harus lebih ditingkatkan. Jangan ada kesan pembiaran dan tegurlah masyarakat agar memahami Perda tentang perizinan tersebut,” jelas Alimuddin Tiro yang juga Plt Kepala Satpol PP Gowa ini.
Sosialisasi yang menghadirkan empat pemateri terkait tentang perizinan dari Kantor Pelayanan Terpadu, tentang penegakan Perda dari Satpol PP Gowa, tentang Perda No 4 tahun 2013 dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Gowa terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau menyangkut izin lingkungan serta tentang perizinan penataan ruang dari jajaran Dinas PU Gowa.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Gowa, Suhriati dilakukan pada empat kecamatan secara paralel masing-masind di Kecamatan Pallangga, Tinggimoncong, Biringbulu serta Pattallassang.
Pihaknya berharap, dengan sosialisasi ini membuat masyarakat dapat mengetahui proses perizinannya sehingga masyarakat sudah bisa menjalankan dengan baik.
“Selama ini banyak paham masyarakat keliru tentang perizinan, makanya kita turun bersosialisasi sebab salah satu masalah yang mendera adalah banyaknya rumah atau bangun yang belum memiliki izin bangunan karena memang sebagian masyarakat belum mengerti dan memahami apa pentingnya mengurus izin-izin bangunan tersebut. Dan yang paling penting diketahui bahwa untuk perizinan itu diatur dalam Perda No 21 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Hj Suhriati.
Dalam sosialisasi itu, terdapat 25 Perda yang menyangkut izin dan 2 Perkada (peraturan kepala daerah) dipublikasikan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari para kepala desa, lurah, kepala dusun dan kepala lingkungan.
Perda-perda perizinan yang penting diketahui aparat untuk disosialisasikan ke masyarakat yakni Perda No 21 tahun 2011 tentang IMB, Perda No 1 tahun 2014 tentang izin pemanfaatan ruang dan Perda No 13 tahun 2011 tentang izin gangguan. (sar-ril)
Banyak Bangunan Berdiri Tanpa Izin
×

