MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012 memasuki babak baru. Setelah menyeret enam tersangka dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pun kembali didesak untuk menyeret tersangka lainnya.
“Tak ada alasan bagi Kejati untuk tidak menindaklanjuti kasus ini. Jangan hanya keenam tersangka ini saja yang terseret, sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran,” tandas staff peneliti Anti Corruption Committe, Wiwin Suwandi, Kamis (29/9).
Menurut Wiwin, adanya keterlibatan pihak lain didasari keterangan salah satu tersangka yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makasar, beberapa waktu lalu. Dari dasar itu, kata Winwin, Kejati bisa menelusuri peran pihak lain, yang ia sebut berjumlah 28 orang.
“Kejati akan dinilai tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. Selain itu juga masyarakat dalam hal ini, tentunya juga akan menilai bila telah bekerja secara profesional,” harap Winwin.
Sementara Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin belum bisa memberikan komentarnya. Nomor teleponnya yang dihubungi tidak pernah mau diangkat. (mat-ril)
Kejati Didesak Seret Tersangka Lain
×

