PINRANG, BKM — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pemahaman terhadap hukum terhadap prajurit, Pns maupun Persit. Tim penyuluhan hukum Kumdam VII/Wrb memberikan penyuluhan Hukum kepada personel Kima dan Kiban Yonif 721/Mks dan Persit KCK Cabang LX Yonif 721 Ranting 1 Kima dan Persit Ranting 5 Kiban pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 mulai pukul 08.00 – 09.30 Wita di GSG Nur wahid.
Sebagai pembawa materi Mayor Chk Bungak Sarira Kodompi, SH dengan materi yakni tindak pidana perkelahian TNI, Polri dan masyarakat, tindak pidana KDRT, tindak pidana narkoba dan zat adiktif dan sanksi hukuman dan adminstrasi bagi pelaku tindak pidana gardisiplin.
Kegiatan pembukaan penyuluhan hukum dibuka Kapten Inf Diyan Mantofani Pasi-1/Intel Yonif 721/Mks dan diikuti oleh 214 orang yang terdiri
militer 115 orang dan Persit 99 orang
(mup/C)
Prajurit Makassau Harus Pahami Hukum
×

