pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelayanan Birokrasi Validasi BPHTB Dipangkas

GOWA, BKM — Strategi pelayanan publik kembali digulirkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Terhitung sejak dua pekan lalu, Adnan menginstruksikan kepada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gowa untuk memangkas jalur birokrasi validasi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Dinas DPKD, H Ismail Majid, menjelaskan, dulunya validasi dilakukan paling lambat satu minggu dikarenakan adanya beberapa SKPD yang terlibat dalam tim untuk melakukan pemeriksaan berkas. Diberlakukannya pemangkasan ini maka jangka waktu yang diperlukan hanya tiga hari sudah selesai menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tentang BPHTB.
”Sepanjang nilai transaksi yang dituangkan dalam BPHTB sesuai nilai transaksi yang ada di lapangan,” kata Ismail saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dulunya, tambah Ismail, proses validasi ini dilakukan tim yang dibentuk Pemkab Gowa terdiri dari asisten III, Kabag hukum dan Kabag pemerintahan, inspektorat, dan kepala dinas DPKD. Setelah berlakunya pemotongan jalur birokrasi validasi BPHTB, maka yang melakukan proses pemeriksaan diserahkan kepada kepala dinas DPKD Gowa.
”Melalui pemangkasan ini tujuan kita ingin mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Terutama bagi wajib pajak, yaitu subjek dan objek pajak. Percepatan ini kedepannya akan membawa dampak positif dalam perekonomian maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Gowa,” ujar Ismail Majid.
Terkait kekuatiran berkurangnya tim validasi akan mengurangi keakuratan hasil pemeriksaan, menurut Ismail, wajar saja muncul. Tapi selama pemeriksaan berkas berlangsung sesuai SOP yang ada selama ini, maka hasilnya juga dapat dipertanggungjawabkan. (sar/mir)



×


Pelayanan Birokrasi Validasi BPHTB Dipangkas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar