pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Calo ‘Bernyanyi,’ Polisi Bidik Dua Orang

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polsek Tamalanrea terus mendalami praktik percaloan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unhas. Dua orang yang diamankan, Rahmatia alias Tia (36) dan Nurjannah Jalil (53) masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Makassar, Kompol H Burhanuddin mengatakan, polisi bekerja 1×24 jam memeriksa keduanya. Mereka masih perlu melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan percaloan.
Kepada polisi, keduanya ‘bernyanyi.’ ”Dari hasil pemeriksaan, disebutkan adanya keterlibatan pihak lain. Ada dua orang yang disebut. Mereka sudah kami surati untuk hadir dan dimintai keterangan sebagai saksi. Mungkin satu dua hari akan datang,” jelas Burhanuddin di ruangannya, Rabu sore (7/12).
Hanya saja, Burhanuddin enggan menyebut identitas kedua orang yang dibidik tersebut. ”Biarkan proses pemeriksaan berjalan hingga naik ke tahap penyidikan. Sangat perlu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang jelas, benar dan akurat. Kalau memang terbukti, keduanya akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Kasubag Humas, untuk saat ini baru dua orang yang diamankan. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya. Termasuk menelusuri bagaimana proses pembayaran dan penyerahan uangnya.
Terpisah, bertempat di lantai 8 gedung rektorat Unhas, Rektor Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu,MA menggelar konferensi pers. Ia menegaskan, Unhas dan masyarakat umum menjadi korban dari tindakan penipuan para calo penerimaan maba.
”Unhas dan masyarakat umum telah menjadi korban. Karena itu, kita menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi. Semua yang terlibat, kami minta agar ditindak tegas. Jangan lagi ada korban berikutnya. Khusus untuk pegawai Unhas, kalau terbukti terlibat, saya akan tindak tegas,” tandasnya dengan nada suara agak tinggi.
Rektor memberi penegasan khusus terhadap Rahmatia yang bertugas sebagai staf di bagian Arsip Rektorat. Dwia ingin agar Rahmatia segera dipecat dari statusnya sebagai PNS.
”Kami sudah menyurat ke kementerian untuk memberhentikannya sebagai PNS. Semoga segera keluar keputusannya,” jelas Dwia.
Dia kemudian menerangkan, Unhas hanya menyediakan lima jalur penerimaam maba. Masing-masing SNMPTN, SBMPTN, Bidikmisi, POSK dan PM JNS. Informasinya disampaikan melalui website resmi Unhas.
“Kalaupuan ada yang diluar dari jalur ini, saya imbau jangan percaya. Unhas tidak pernah menerima mahasiswa secara informal,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakil Rektor III, Dr Ir Abdul Rasyid Jalil,MSi menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini. Saat itu tanggaal 5 Desember. Ada beberapa orang berbaju putih dan rok hitam. Mereka terlihat kebingungan di Baruga Petta Rani.
Petugas security kemudian datang dan menanyainya. Mereka mengaku hendak mengikuti pertemuan, setelah mendapat undangan pembukaan kuliah di Baruga Petta Rani.
”Katanya, mereka lulus dalam tambahan kuota di Fakultas Kedokteran. Security kemudian membawanya ke ruang Wakil Rektor III. Termasuk dua orang yang diduga melakukan penipuan,” ungkap Abdul Rasyid.
Dari hasil interogasi, Rahmatia mengaku menerima uang dari Nurjanna Jalil, seorang PNS di luar Unhas. Nurjanna merupakan korban dari seseorang berinisial R. Ia diiming-imingi diberi uang
jutaan jika berhasil mendapatkan orang yang hendak masuk Fakultas Kedokteran Unhas.
”Ibunda korban S terpedaya. Ia membayar Rp400 juta ke NJ. Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke R. R menyebutkan ada lagi orang di atasnya,” jelas Abdul Rasyid.
Mereka yang dijanjikan lulus di Fakultas Kedokteran sebanyak tujuh orang. Yakni Ananda Dina Algina, Astitin Syahrum, Ririndawati Aridi, A Afiq Raihan, Afifa Umnia J, Aqila Nadya Salsabila dan Humairah Shaleh.
Sedangkan untuk Fakultas Kedokteran Gigi sebanyak empat orang. Yakni Nirwana Utami Kadir, Silva Faiz Al, Rahmia Kadir dan Alfian Dwi Akbar Andi Lantara.
Fakultas Sospol, yaitu Muh Akbar Latif, Virly Cikita Danrakati. Terakhir dari FIKP sebanyak lima orang. Masing-masing Andriani Achmad, Ova Yunior, Nur Alim, Nur Aenun Putri Saenal dan Muh Nawir.
Sekretaris Universitas, Dr Ir H Nasaruddin Salam,MT yang ikut mendampingi rektor, menjelaskan surat keputusan (SK) kelulusan yang dipalsukan Rahmatia. ”Biro Umum tidak pernah sama sekali mengeluarkan SK ataupun undangan seperti yang diterima para korban. Ini murni penipuan. Dalam SK itu, jabatan, nama, tanda tangan, tanggal dan stempel semua palsu,” bebernya.
Diakui mantan Wakil Rektor III Unhas ini, perbuatan Rahmatia bukan sekali atau dua kali. Namun sudah beberapa kali. Dia kemudian menyebut contoh di Fakultas Hukum. Rahmatia telah diberi sanksi dengan tidak menaikkan pangkatnya. Juga tidak mempromosikannya.
”Sebelum dipindahkan ke rektorat, dia (Rahmatia) merupakan pegawai di Fakultas Hukum. Tapi banyak laporan yang masuk. Seperti mengambil SPP dan memalak mahasiswa. Karena itu dipindahkan ke rektorat bagian arsip. Tujuannya, agar dia tidak berurusan lagi dengan mahasiswa,” jelas Nasaruddin Salam.
Terkait kasus percaloan, pihak rektorat awalnya tidak bisa mengambil tindakan tegas. Alasannya, tidak ada korban yang melapor.
”Kita bersyukur ada orang tua korban melapor karena merasa dirugikan. Ini sangat baik dalam membantu mengungkap kasus penipuan oleh oknum pegawai,” tandasnya.
Sesuai prosedur penerimaan kelas internasional Fakultas Kedokteran, menurut Nasaruddin, hanya dibuka untuk 40 orang. Didominasi mahasiswa Malaysia, India, Cina dan Indonesia. Sistemnya diurutkan melalui ranking jalur SBMPTN. Untuk yang mendapatkan nilai tertinggi diikutkan di kelas internasional, dengan melalui tahap wawancara dan tes Bahasa Inggris.
Prosedur pembayaran di Fakultas Kedokteran diklasifikasikan menjadi lima. Kelompok pertama SPP nya sebesar Rp500 ribu per semester. Kelompok dua Rp750.000. Kelompok III Rp2 juta.
”Untuk kelas mandiri Rp2,4 juta. Sementara kelompok lima sebesar Rp20 juta. Inilah kelas internasional, yang sesuai UKT untuk penerimaan masuk kelas internasional dibebankan biaya sebesar 15.000 US Dollar atau sekitar Rp 198.375.000. Ini hanya satu kali dibayar. Saat penerimaan saja,” jelasnya. (ita-arf/rus)




×


Calo ‘Bernyanyi,’ Polisi Bidik Dua Orang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar