MAKASSAR, BKM — Dua terdakwa perkara skincare yang diduga mengandung bahan baku berhayan jenis merkuri, masing-masing Mira Hayati dan Agus Salim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Selasa (3/6). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.
Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara bergantian.
Majelis hakim yang diketuai Arief wisaksono mempersilahkan penuntut umum untuk membacakan tuntutannya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Nur Fitriyani dalam tuntutannya.
JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Mira Hayati yang diadili secara terpisah, JPU menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lantaran memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan hukuman penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
“Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa,” ujar JPU.
Adapun hal yang dianggap memberangkatkan karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri tersebut.
Selain itu, terdakwa selaku pelaku usaha dinilai tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain.
Adapun hal yang meringankan terdakwa lantaran dianggap bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa lainnya, Mustadir Dg Sila menjalani sidang pembacaan putusan, kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim merincikan beberapa hal terlebih dahulu.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mustadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
“Membebaskan terdakwa oleh karena ini dari dakwaan primair” ujar Angeliky selaku ketua majelis.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mustadir telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Karena itu pihaknya menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam putusannya pula, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang majelis hakim.
Terdapat hal yang memberangkatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan yang dijatuhkan. Yang memberatkan lantaran
?perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
Kemudian terdakwa selaku pelaku usaha dianggap tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Adapun hal yang meringankan lantaran terdakwa dianggap bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Mustadir dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan. (yus)

