MAKASSAR, BKM – Dugaan kasus program subsidi umrah dan iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka terus bergulir. Kuasa hukum korban mengungkap adanya data sekitar 390 peserta yang diduga mengikuti program tersebut dengan nilai dana yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Temuan itu mendorong pihak korban meminta penyidik mengembangkan perkara hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi 69 orang yang mengaku menjadi korban. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah grup komunikasi jemaah, ditemukan data peserta yang jumlahnya jauh lebih besar.
“Ini sangat menarik, karena setelah kami pelajari ternyata korban-korban yang saya dampingi sekitar 69 orang ini bukan hanya itu saja. Kami menemukan ada data peserta program yang jumlahnya lebih banyak,” ujar Ardianto saat konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7).
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa grup WhatsApp jemaah, terdapat sekitar 390 orang yang tercatat mengikuti program subsidi umrah tersebut.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari grup-grup WhatsApp jemaah, ada sekitar 390 orang yang tercatat sebagai peserta program subsidi umrah,” katanya.
Ardianto menjelaskan, apabila jumlah peserta tersebut dikalikan dengan rata-rata setoran sekitar Rp16 juta per orang, maka total dana yang diduga terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Kalau dikalkulasikan dari total peserta 390 orang dengan rata-rata setoran Rp16 juta per orang, nilainya sekitar Rp6 miliar,” ungkapnya.
Ia menuturkan, laporan dugaan kasus tersebut telah disampaikan ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025. Dalam perkembangannya, perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 10 September 2025 setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
“Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status indikasi dugaan penipuan subsidi umrah dan HP iPhone ini,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban masih memperjuangkan hak para korban agar dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Dari 69 korban yang didampinginya, sebanyak 27 orang telah menerima pengembalian dana (refund), sementara 42 korban lainnya masih menunggu dengan total kerugian sekitar Rp727 juta.
“Alhamdulillah sudah ada yang telah direfund sebanyak 27 orang. Tersisa klien kami sebanyak 42 orang lagi. Dari 42 ini, kerugian klien kami kurang lebih Rp727 juta,” ujarnya.
Namun, proses pengembalian dana tersebut dinilai belum berjalan sesuai kesepakatan. Ardianto mengaku kecewa karena mekanisme refund yang sebelumnya disepakati bersama penyidik mengalami penundaan.
“Kami kecewa karena pada hari Senin pekan lalu sudah disepakati dilakukan proses refund, yaitu satu hari 15 orang. Baru satu hari kemudian direfund, setelah itu kembali tertunda,” katanya.
Selain memperjuangkan hak korban, Ardianto juga mendesak penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pengusutan TPPU penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga mencapai sekitar Rp6 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga belum memberikan tanggapan terkait permintaan pengembangan perkara ke dugaan TPPU. (jar)

