SIDRAP, BKM — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menggagalkan transaksi rokok ilegal di salah satu kios di Jalan Nene Mallomo, samping Kantor Pegadaian, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Rabu (22/2) pukul 14.00 wita.
Satpol PP mengamankan truk boks berwarna putih bernopol DD 8862 XY bersamaan saat Satpol PP sosialisasi bahaya rokok bercukai palsu di Toko Hasbar. Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Halman. Sosisialisasi rokok ilegal dilakukan karena pernah ditemukan di Pasar Rappang beberapa rokok ilegal seperti merk Milder, Batam, “B”, Planet Mars, HN, Gess, Strom, Tiga Bola, Melinium, Metro dan Artis.
Ketika sementara sosialisasi, tiba-tiba saja mobil tersebut melintas dan berhenti membongkar dos-dos rokok tersebut. Setelah diperiksa ternyata puluhan dos rokok ilegal itu tak berpita cukai.
Saat ini mobil beserta pemilik kendaraan Rahmat Marzuki Cs diamankan di kantor Satpol PP Sidrap, Jalan Harapan Baru, Wattang Pulu.
Dalam keterangannya, Rahmat mengaku sudah beroperasi di Sidrap selama 8 bulan terakhir. Perusahaan miliknya sengaja menjual rokok-rokok seharga antara Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
“Sasaran penjualan kami hanya untuk wilayah Sidrap saja, diantaranya kecamatan Maritengngae, Panca Rijang, Watang Pulu, Tellu Limpoe, panca Lautang dan Dua Pitue,” akunya.
Untuk kepentingan penyidikan, kasus ini telah diambil alih Polres Sidrap. Termasuk barang buktinya.
“Kami sementara BAP dan baru serah terimah barang bukti dari Satpol PP kepada kami. Nanti akan kita telusuri dan koordinasi dengan Bea Cukai dan Perpajakan, untuk menetukan langkah berikutnya,” tegas Kasat Reskrim AKP Anita Taherong, saat dihubungi kemarin. (ady/b)
Jual Rokok Ilegal saat Satpol PP Sosialisasi Cukai Palsu
×

