SIDRAP, BKM — Satreskrim Polres Sidrap mendalami penanganan kasus penangkapan sebuah mobil box berisi ribuan bungkus rokok diduga bercukai palsu.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Anita Taherong didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Polres Sidrap, IPTU Abd Samad saat ini melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Perpajakan di Makassar.
“Kini, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Perpajakan Makassar, terkait penangkapan ribuan bungkus rokok yang diduga bercukai palsu,” ujar AKP Anita, Kamis, (23/2).
Ia mengatakan, sudah membawa beberapa sampel dari tiga jenis merk rokok B, Indie, dan News7 untuk dilakukan pengujian keaslian penggunaan cukai palsu atau tidak.
“Ya jelasnya, cukai yang digunakan itu berbeda dengan jumlah isi batang rokok yang sebenarnya. Faktanya cukai tertulis 12 batang sementara isinya ada 16 batang dan 20 batang,” Lontarnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah merupakan pelanggaran dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus itu, Polres Sidrap sudah memeriksa tiga terduga penyelundupan rokok bercukai palsu.
“Kita lihat pidananya sudah memenuhi unsur. Namun itu setelah ada rekomendasi dari Bea cukai dan Perpajakan. Barulah kita tentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Anita Taherong.
Sementara barang bukti berupa 56 dos, isi 60 pak dengan jumlah 537.600 batang rokok beserta mobil truk boks berwarna putih bernopol DD 8862 XY di amankan di Mapolres Sidrap.
Dihadapan polisi, Rachmad Marzuki sales rokok dugaan bercukai palsu itu mengaku sudah delapan bulan menjalankan operasinya di daerah ini dengan memasukkan barang ke sejumlah pemilik toko yang menjual rokok.
Rokok yang diduga bercukai palsu itu didatangkan dari Surabaya melalui pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, dan dipasarkan di sejumlah daerah di Sulsel, termasuk Sidrap. (ady/C)
Polres Koordinasi Bea Cukai Soal Cukai Palsu
×

