LUWU, BKM — Hj Gode (55), warga Desa Taramatekkeng Ponrang Selatan Kabupaten Luwu menjadi korban dugaan penipuan salah satu oknum PNS Pemkot Palopo EN yang bertugas di Kantor Bappeda Kota Palopo.
EN sendiri berdomisili di BTP Bogar Jalan Arwana No 29 Kota Palopo. Hj Gode mengaku ditipu EN sebesar Rp 100 juta atas penjualan lahan sawah seluas 9.640 M2 di Desa Lauwa, Belopa Utara.
“Saya sudah bayar 100 juta dan di buktikan dengan kwitansi bersama akta notaris ditanda tangani pelaku EN sendiri,”ujar Hj Gode kepada BKM, Rabu (1/3)
Menurutnya lahan sawah yang dijual EN justru bukan miliknya tapi milik iparnya. Dia mengaku sudah melaporkan ke Polres Luwu dengan bukti laporan LP /261/IX/2016 /SPKT tertanggal 14 September 2016.
EN saat dikonfirmasi BKM melalui ponselnya tak bisa dihubungi. Ponselnya tidak aktif.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Moh Hatta saat dikonfirmasi mengaku sudah memanggil penyidik kasus yang menangani laporan Hj Gode. Dia menuturkan dalam waktu dekat segera memanggil EN “Proses berkasnya sedang berjalan, kita segera layangkan panggilan sebagai tersangka,”ujar Moh Hatta di ruang kerjanya Rabu kemarin.
Sebelumnya korban Hj Gode sudah melakukan berbagai upaya damai tapi pelaku EN justru menantang korban melaporkan kasus ini ke pihak penegak hukum (wan/C)

