MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi siap membawa berkas laporan yang diadukan Tim pemenangan pasangan, Burhanuddin Baharuddin- Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK) jika diminta. Hal tersebut dikemukakan Arumahi usai menerima laporan tim Bur-Nojeng atas sejumlah penyimpangan pada Pilbup 15 februari lalu.
Dalam laporan yang dilakukan tim Bur-Nojeng, Fachruddin Rangga bersama 2 tim lainnya, terkait dengan pemilih siluman. Pihaknya juga menyerahkan bukti pelanggaran dan kecurangan tersebut pada saat pencoblosan.
Salah satu bukti pelanggaran yang diserahkan yaitu data KTP dengan menggunakan NIK palsu sebesar 5.486 orang. Serta pelanggaran pemusnahan surat suara oleh KPU Takalar beberapa waktu lalu, tanpa melibatkan Paslon Bur-Nojeng. “Sebagai contoh di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang jumlah kertas suara terpakai 103 persen dari jumlah DPT. Sehingga pemusnahan itu, kita tidak diundang oleh KPU,”ujar Fachruddin Rangga, Kamis (2/3).
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan sangat terstruktur, sistematis, dan massif. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu untuk membuat catatan khusus terkait pelanggaran tersebut.
Komisioner Bawaslu, Azry Yusuf menambahkan siap menelaah laporan dan penyerahan bukti pelanggaran dan akan memberikan kepada MK. Jika dibutuhkan dalam proses persidangan nanti. Sebab gugatan pilkada Takalar telah diproses di MK. “Kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena sengketa Pilkada Takalar telah sampai di MK,”ucapnya. (ira/rif/c)
Bawaslu Sulsel Terima Aduan Tim Bur-Nojeng
×

