pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

12 Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

MALILI, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur melimpahkan berkas perkara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penganiayaan dua warga Desa Matano yakni Warni dan Marsuki yang di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kamis (2/3) kemarin.
Penyerahan BAP atau P15 dengan 12 tersangka Randi, Pino, Sapar dan Mirpan dilakukan penyidik karena dinilai telah lengkap dan dapat dilimpahkan ke pihak JPU.
Tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama berbuntut dari ditetapkannya Kepala Desa (Kades) Matano, Jhonlis sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Saat itu, Johnlis ikut dalam Pilkades Matano tahun 2015 lalu dan terpilih. Belakangan, Johnlis ternyata telah dilaporkan warganya karena diduga menggunakan ijazah palsu saat ikut Pilkades.
Setelah Kades Matano ditetapkan tersangka, 12 pelaku penganiayaan ternyata menyimpan dendam dan mendatangi kediaman korban dengan melakukan tindakan penganiayaan. Warni dituding oleh pelaku sebagai pelapor dugaan ijazah palsu.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Akbar A Malloroang yang dikonfirmasi, Jum’at (3/3) membenarkan adanya pengiriman BAP kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Kita telah menetapkan 12 tersangka kasus ini dan BPA dilimpahkan ke kejaksaan,”jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat 1 Jounto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara. (alp/C)



×


12 Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar