BARRU, BKM — Buntut pemecatan dua kepala dusun di dua kecamatan berbeda berbuntu panjang. Komisi I DPRD Kabupaten Barru langsung bereaksi dan ‘mengadili’ sang kades yakni Kades Lalabata dan Kades Gattareng, Senin(6/3) di Gedung DPRD Barru.
Kedua kadus yang dipecat adalah Kadus Salopuru di Kecamatan Pujananting dan Kadus Lalabata di Kecamatan Tanete Rilau
Sekretaris Komisi I DPRD Barru Sirua Mustafa yang dikonfirmasi membenarkan adanya rapat dengar pendapat(RDP) antara komisi I yang membidangi pemerintahan dengan dua kepala desa sehubungan dengan pemecatan dua kepala dusun. “Meski sudah ada Perda tentang perangkat desa, namun hal ini belum ada Perbup yang mengikuti, sehingga langkah Kades itu dinilai cacat hukum,” tegas Sirua.
Kedua Kades yang dihadirkan di RDP, kata legislator PPP ini yakni Kades Gattareng di Kecamatan Pujananting dan kades Lalabata di kecamatan Tanete Rilau.
“Langkah RDP kita lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke komisi I, sehingga kemudian kami dilakukan RDP,” pungkasnya (udi/C)

