TAKALAR, BKM–Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, Mappinawang hingga saat masih terus bekerja mempersiapkan berkas menghadapi materi gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, H Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng).
Pasalnya materi gugatan yang disorong kubu Bur-Nojeng di Mahkamah Konstitusi (MK) belum diketahui oleh kliennya. “Berkas materi gugatan paslon Bur-Nojeng belum kami ketahui, materi gugatan dapat diketahui 14 Maret mendatang setelah materi gugatan diregistrasi oleh MK, setelah materi gugatan diketahui tentu kami akan mengidentifikasi terlebih dahulu, karena KPU bekerja berdasarkan tahapan,”ujar Mappinawang, Rabu (8/3)
Mappinawang yang didampingi komisioner KPU Takalar devisi hukum dan pengawasan, Muhammad Arfah mengaku akan konsisten mengawal setiap tahapan persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. ” Tentu kami akan bekerja semaksimal mungkin mempertahankan diri dari penggugat, karena KPU tentu yakin proses persidangan itu berjalan dengan baik, fair, jujur adil dan transparan dengan dalil dan bukti yang telah dipersiapkan menghadapi proses persidangan, karena tentu penggugat atau pemohon akan menyampaikan pula bukti-buktinya yang didukung oleh dalil,”jelas Mappinawang.
Disinggung peluang siapa yang bakal memenangkan sidang di MK, Mappinawang menegaskan bahwa MK itu adalah pengadilan fakta. “Menang kalah itu ada ditangan MK, siapa yang dianggap benar oleh Hakim itulah yang memenangkan sidang MK,”pungkas mantan Ketua KPU Sulsel ini.(ira/rif/c)
PH KPU, Belum Mengetahui Materi Gugatan Bur-Nojeng
×

