MAMUJU, BKM — Sebuah terobosan baru dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulbar. Institusi yang dikepalai Lukman Umar ini, membuat layanan di luar kantor. Hal ini dilakukan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
”Tidak semua pelapor bisa datang langsung ke kantor Ombudsman. Dan tidak semua warga bisa mengakses internet untuk melapor secara online. Sehingga kehadiran program ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lukman Umar, di kantornya, Rabu (7/3).
Program ini diharapkan bisa memaksimalkan pengawasan di setiap unit penyelenggara layanan publik yang dinilai belum maksimal disemua unit layanan publik. Dimana meliputi standarisasi terdiri dari Standar Operasional Prosedur (SOP), Indeks Pelayanan Minimal (IPM), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan tingkat Kontak Layanan Masyarakat (KLM) atau lebih dikenal dengan kotak saran. Ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik. Sebagai upaya memenuhi standar pelayanan dan kepuasan masyarakat. (ala/mir/c)
Ombudsman Buka Layanan di Luar Kantor
×

