SIDRAP, BKM — Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Sidrap, merilis dari 79 perusahaan yang telah terdeteksi beroperasi di Indonesia, dua diantaranya telah beroperasi di Kabupaten Sidrap dengan investasi bodong.
Kini dua perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir dan saat ini mendapat pengawasan ketat.
Kepala Kesbang Sidrap, Makmur, ditemui Senin (13/3) mengatakan, kedua perusahaan investasi bodong itu, dipastikan tidak jelas aspek legalitasnya.
“Selain tak berizin, kedua perusahaan investasi bodong itu, juga dipastikan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Makmur, Senin kemarin.
Keduanya diduga ilegal yakni PT Q Net Internasional yang bergerak di bidang alat kesehatan dan PT MI One Global Indonesia Indonesia yang bergerak di bidang transfer pulsa.
“Keduanya asal Francis dan Malaysia yang bergerak di bidang multilevel,”tegas Makmur lagi.
Tak hanya Badan Kesbang Sidrap yang mengawasi aktivitas kedua perusahaan investasi bodong itu. Namun hal itu juga dijadikan atensi khusus Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar juga mengaku telah mendeteksi kedua perusahaan investasi bodong yang dimaksud.
Meski demikian, pihaknya belum mengambil tindakan apapun terkait dua perusahaan investasi yang dimaksud. Polisi masih sebatas melakukan penyelidikan.
Polres juga tengah mencermati 80 perusahaan investasi bodong sebagaimana yang telah dilansir OJK. 80 perusahaan investasi bodong itu tersebar di seluruh Indonesia. (ady/C)
Dua Perusahaan Asing Masuk Radar Polisi
×

