pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mukhtar Tompo: Freeport Reinkarnasi VOC.

MAKASSAR, BKM–Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura menilai perusahaan pertambangan Freeport merupakan reinkarnasi dari VOC. “Saya secara tegas menyatakan bahwa arogansi yang ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam berbisnis di Indonesia, tak berbeda dengan gaya VOC, perusahaan asal Belanda di zaman penjajahan dahulu. Setelah mempelajari sejumlah dokumen, mulai dari Kontrak Karya 1991, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga surat dari Freeport yang menolak IUPK, saya menyimpulkan bahwa Freeport adalah reinkarnasi VOC,”ujar Muktar Tompo, Senin (13/3).
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sulsel I meliputi Makassar, Gowa, Takalar, jeneponto, bantaeng dan Selayar ini mengkau telah mengajukan sejumlah bukti terkait dengan sikap arogansi PT Freeport Indonesia. Pertama, Freeport tidak punya itikad baik untuk membangun smelter, sesuai yang dipersyaratkan UU Minerba. Belakangan, Freeport berdalih, bahwa mereka akan melanjutkan pembangunan Smelter, jika diberikan kepastian perpanjangan kontrak setelah 2021.
Kedua, ketika Freeport bersurat untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sekali lagi mereka menggunakan frase “dengan syarat”, salah satunya persetujuan operasi PTFI melewati 2021, atau perpanjangan operasi 2021-2041.
“Untung orang yang memimpin Kementerian ESDM, berkepala dingin seperti Pak Iganasius Jonan. Kalau saya menterinya, tanpa pikir panjang lagi, saya langsung usir mereka. Ini negeri kita, kok mereka mau mendikte. Seolah negara ini tidak punya kedaulatan,”jelas Muktar yang tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR RI ini.
Menurutnya, selama ini Freeport selalu mengatasnamakan Kontrak Karya (KK), untuk melanggar sejumlah UU atau peraturan yang berlaku di Indonesia. Padahal, dalam pasal 3 KK, ditegaskan bahwa PTFI adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan UU serta tunduk pada yurisdiksi pengadilan di Indonesia
Freeport juga selalu berlindung di balik Kontrak Karya, untuk mengabaikan UU Minerba, atau PP No. 1 tahun 2017. Justru pihak Freeport sendirilah yang lebih dulu melakukan pelanggaran atas KK tersebut.



×


Mukhtar Tompo: Freeport Reinkarnasi VOC.

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar