MAKASSAR, BKM–Pajak kendaraan bermotor tak lama lagi akan berubah. Kemarin, Selasa (14/3), Badan Pembuat Perda DPRD Sulsel DPRD Sulsel tengah membahas hal tersebut bersama Pemprov Sulsel, khususnya perubahan tentang rancangan perubahan pajak daerah kendaraan bermotor. ” Salah satu pokok pembahasan dalam rapat yakni terkait pajak kendaraan bermotor,” ujar legislator Demokrat Sulsel, Andi Endre Mallanti Cecep Lantara.
Menurut Endre, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah memberikan kontribusi sekitar 88 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 46 persen terhadap APBD.
Selain itu, Perda nomor 10 tahun 2010 yang telah berlaku selama lebih enam tahun sudah perlu disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat yang juga telah berubah.
Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Sulsel, DR Usman Lonta yang memimpin rapat mengatakan, perkembangan sosial ekonomi masyarakat Sulsel mempengaruhi penerimaan pajak, sehingga perlu di rasionalisasi, termasuk masalah tarif pajak. ” Pada kasus tunggakan pajak kendaran bermotor atau PKB yang meningkat setiap tahun, tunggakan tersebut bersumber dari kendaran yang dikenakan tarif progresif,” jelas Usman.
Legislator PAN Sulsel itu juga menambahkan, dasar hukum pembuatan perda pajak daerah ada pada Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara pemungutan Pajak Daerah.
Berdasarkan draf Ranperda disebutkan, terkait Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah yakni untuk kendaraan bermotor pribadi dikenakan biaya pajak sebesar 1,5 persen. Adapun kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan bermotor ketiga sebesar 3,5 persen.
Dan bagi kendaraan bermotor keempat 4,5 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 9,5 persen sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Perda nomor 10 tahun 2010.
Kemudian dalam pasal 43 objek pajak air pun dikenakan pajak. Seperti pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Kecuali untuk keperluan rumah tangga, untuk pengairan pertanian dan perikanan rakyat.
Lalu, untuk kepentingan sosial dan oleh badan sosial non komersil, kegiatan pemerintaham dan pelayanan publik, keperluan peribadatan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta BUMN.
Sementara itu, Tim Ahli DPRD Sulsel, Dr Jayadi Nas mengemukakan, bila Perda tersebut dibahas untuk mensedarhanakan peraturan sebelumnya. Hal itu disebabkan, hampir 71 persen sumber pendapatan berasal dari pajak. “Kita ingin dalam pembahasan ini agar sumber PAD tidak hanya bisa ditarik dari pajak, namun dari sektor lain juga. Tapi bagusnya penerimaan pajak di tarik lebih besar dari kendaraan bermotor karena jumlahnya bertambah terus tiap tahun,” ungkap mantan Ketua KPU Sulsel itu.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Taoutoto Tanaranggina yang mewakili Gubenrur Sulsel mengatakan, bila rancangan perda dimaksudkan untuk meringankan biaya pajak, sebab selama ini masih tinggi. “Soal PKB ini masih dibahas, karena dalam perda itu masih tinggi, ini untuk membantu masyarakat makanya diringankan,” katanya. (rif)
Dewan Bahas Kenaikan Pajak Kendaraan 1,5 Persen
×

