LUTIM, BKM — Warga Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan adanya pungutan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Mangkutana yang mengurus Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
Biaya pengurusan SKBS di Puskesmas Mangkutan dipatok Rp 20 ribu per SKBS. “Saya urus SKBS di Puskesmas Mangkutana bayar Rp20 ribu,”ujar Ahmad Kamis (16/3).
Sebelum ke Puskesmas, dirinya terlebih dahulu mempertanyakan hal yang sama kepada rekannya yang juga telah mengurus SKBS di Puskemas lain.
“Sebelum ke Puskesmas Mangkutana, saya hubungi teman yang lain di kecamatan lain, ia bilang tidak adaji yang dibayar, tapi kenapa kok di Puskesmas Mangkutana dibayar Rp20 ribu,” tanya Ahmad.
Kepala Puskesmas Mangkutana, Wa Ode Herliani yang dikonfirmasi, Jumat (17/3) membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Pada poin 8, kata Wa Ode, dijelaskan SKBS dibebankan kepada warga Rp5 ribu untuk anak sekolah dan dewasa Rp20 ribu. “Ini masih Perda lama, selama Pemda belum mengeluarkan Perda baru sehingga ini masih berlaku,” katanya.
Sementara Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur, Erwin R Sandi berharap adanya sosialisasi yang dilakukan oleh tim Saber Pungutan Liar (Pungli) terkait bahaya pungutan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menilai, semakin banyak oknum yang tertangkap tangan soal Pungli tersebut semakin banyak pula yang berani melakukan hal yang sama tanpa berfikir akibat yang ditimbulkan karena perbuatannya yang mungkin saja belum mereka pahami. (alp/C)

