PAREPARE, BKM — Adanya keluhan dari salah satu pasien ruang perawatan Mawar terhadap pelayanan RSUD Andi Makkasau Parepare ditanggapi serius oleh manajemen RUSD.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Andi Makkasau Kota Parepare dr Reny Angraeni menjelaskan persoalan tersebut sudah dijelaskan kepada pasien.
“Itu hanya persoalan kebijakan saja, dan kami sudah sampaikan kepada pihak pasien kalau memang belum bisa di proses berkasnya hari ini (senin red) kami akan lakukan prosesnya pada Rabu mendatang,”ujar Reny.
Menurutnya untuk administrasinya bisa dilakukan nanti dan pasiennya tetap dilayani.
“Kalau toh memang ada kendala administrasi maka pastinya tetap dilayani memberikan kebijakan penambahan waktu untuk melakukan pengurusan. Karena itu sudah menjadi kewajiban kami,” tambahnya.
Sebelumnya keluarga FM yang dirawat di ruang mawar RSUD Kota Parepare mengeluhkan lambannya pelayanan oleh petugas. Pasien yang mengantongi KK Kabupaten Pinrang diminta untuk menggantinya dengan KK Parepare.
Mengingat karena pasien masuk Sabtu (25/3) dan besoknya hari libur sehingga kebijakan RUSD tetap memberikan tenggat waktu hingga 29 Maret 2017.
Namun karena pengurusan di Disdukcapil hingga pukul 14.00 dimana waktu pengurusan administrasi pelayanan di RS hanya sampai jam 14.00 sehingga membuat pasien harus menunggu hingga Rabu baru proses verifikasi berkasnya dilakukan.
Reny, bahkan menyatakan, kalau untuk persoalan administrasi itu bisa dilakukan sampai pasien dinyatakan boleh keluar dari Rumah Sakit.
Pelayanan Non BPJS ini merupakan kebijakan Wali Kota demi menjamin setiap warga Parepare tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski belum memiliki kartu BPJS. Biayanya ditanggung Pemkot setelah program Jamkesda dihapuskan oleh Pemprov Sulsel sejak tahun 2015.
“Jadi kalau memang ada kendala kami tetap layani dan keluarganya diberi kebijakan mengurus kelengkapan berkas berupa KK dan KTP. Jika berkasnya sudah lengkap maka semua biaya perawatan selama pasien dirawat di RS akan dimasukkan dalam peayanan Non BPJS yang ditanggung Pemkot,”jelasnya.
Bahkan pasien ini masuk umum bukan non BPJS, sehingga harus sesuai prosedur yang berlaku, bahkan itupun kemarin diubah karena telat datanya (smr/C)
Pasien Diminta Memahami Prosedur
×

