TAKALAR, BKM — Belum keluarnya hasil pengumuman Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), telah memunculkan rumor di media sosial. Dimana disebutkan, setiap bidan PTT yang akan diluluskan menjadi CASN harus membayar sebesar Rp25 juta.
Rumor ini langsung dibantah dua unsur pimpinan di Kabupaten Takalar, yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab), H Nirwan Nasrullah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Takalar, H Muhammad Rusdi Sennang.
”Munculnya postingan di media sosial tentang adanya uang untuk mendapatkan kelulusan bagi CASN bidan PTT, kami sudah mengklarifikasi pada pimpinan dan masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut. Tudingan itu tidak benar sama sekali. Itu fitnah,” tegas H Muhammad Rusdi Sennang, Selasa (28/3).
Belum keluarnya hasil pengumuman CASN bidan PTT, karena menurut kepala BKDD Takalar, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini belum memberi informasi terkait nama-nama CASN yang dinyatakan lulus.
Meski demikian, Muhammad Rusdi meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil pengumuman. ”Sekali lagi saya tegaskan tidak ada uang untuk menentukan kelulusan. Saya sudah warning staf kami untuk tidak memainkan proses pengumuman. Karena konsekuensinya ketika itu dilakukan hanya ada dua pilihan, penjara dan pemecatan,” tegas Rusdi.
Terpisah, Sekkab Takalar, Nirwan Nasrullah saat dikonfirmasi juga membantah keras adanya tudingan tersebut. Sekadar diketahui, Kabupaten Takalar akan menerima pengangkatan bidan PTT sebanyak 77 orang dan dua orang dokter.
”Tidak benar itu. Yang menentukan kelulusan adalah Kemenkes. Pendaftaran CASN dan seleksinya Kemenkes yang tahu. Tidak ada kewenangan daerah,” tandas Nirwan Nasrullah. (ira/mir/c)
Kemenkes Penentu Kelulusan Bidan PTT
×

