SOPPENG, BKM — Ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Soppeng saat ini tak memiliki akta nikah. Pernikahan yang tidak tercatat tak memiliki kekuatan hukum sebagaimana bunyi instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang digunakan sebagai hukum materiil di pengadilan agama.
Hal ini berdampak negatif jika nantinya terjadi permasalahan dalam sebuah pernikahan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Donri Donri Ahmad Wadirman kepada BKM, Rabu (29/3) mengatakan saat ini di Kabupaten Soppeng jumlah Pasturi yang tidak memiliki surat nikah mencapai seribuan lebih.
”Namun dirinya mengakui tidak memiliki data akurat beberapa jumlah Pasturi yang tidak memiliki akte nikah,” ujar Ahmad.
Yang jelas kata dia tidak kurang dari seribu karena sampai saat ini kita belum melakukan pendataan secara detail. Tapi saat ini Kemenag Soppeng sudah mengumumkan kepada masyarakat untuk datang ke Kantor KUA masing-masing untuk melaporkan jika ada Pasturi yang tidak memiliki akte nikah.
Ahmad menambahkan bahwa ada beberapa faktor Pasturi tidak memiliki buku nikah diantaranya memang mereka nikah secara sirih, kemudian ada juga yang memang malas untuk mengambilnya ke KUA. (ono/C)

