pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tenaga Kerja PT Conch Hindari Pajak

BARRU, BKM — PT Conch yang mempekerjakan tenaga kerja asal Tiongkok dengan cara tidak menetap disatu tempat dinilai menjadi cara untuk menghindari pajak sebagai salah satu pemasukan bagi Pemkab melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dinilai selain melanggar izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), perusaahaan asal Tiongkok ini tak memberi kontribusi ke PAD. Wakil Ketua DPRD Barru ABD Rahman menegaskan PT Conch secara sengaja tidak konsisten dalam membawa tenaga kerja asing karena tenaga kerjanya tidak menetap disatu daerah.
Tapi mereka bekerja dengan cara berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain. “Kontribusi nilai ekonominya, hanya menguntungkan pemerintah pusat. Tapi tidak memberi kontribusi apa-apa ke Barru,” kata Rahman.
Cara-cara PT Conch tak berhenti sampai disitu. Dugaan pelanggaran legalitas ketenagakerjaan juga dilontarkan Sri Rahmi, anggota Komisi E DPRD Sulsel.
Sri menduga PT Conch melanggar regulasi ketenagakerjaan karena bukan tenaga ahli yang dibawa ke Barru melainkan buruh kasar. “Langkah ini jelas tak sesuai regulasi ketenagakerjaan,” ujar Sri Rahmi.
Namun hal ini dibantah Kepala Kantor PT Conch Barru, Mr Zhan. Dia membantah jika pihaknya melanggar regulasi ketenagakerjaan. PT Conch, justru berkontribusi kepada masyarakat setempat. Zhan berkelit kalau perusahaan ini hanya membawa 18 tenaga kerja profesional.
“Rugi kami jika membawa tenaga kerja sekelas buruh kesini dengan biaya besar. Justru PT Conch banyak melibatkan tenaga kerja lokal,” bantah Zhan. (udi/C)



×


Tenaga Kerja PT Conch Hindari Pajak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar