pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Tegakkan Perda Pajak Berkendara

MAMUJU, BKM — Pemprov Sulbar melalui Satpol PP dan Damkar menggelar rapat kerjasama dengan Kapolres Mamuju dan Badan Pengelola Keuangan Provinsi Sulbar. Rapat ini terkait penegakan Perda tahun 2017 yang akan dibuat sesuai kesepakatan antar Perda provinsi dengan lalulintas Polres Mamuju. Rapat ini berlangsung di ruang pertemuan lantai III kantor gubernur Sulbar, Senin (27/3).
Dalam Perda Provinsi Sulbar Nomor 01 tahun 2011 pada pasal 18 berbunyi, wajib pajak yang mengusai dan/atau memiliki kendaraan bermotor yang berdomisili secara terus menurus lebih dari 3 (tiga) bulan di Provinsi Sulbar, wajib mendaftarkan kendaraan bermotornya di Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) untuk dilakukan mutasi kendaraannya menjadi kode kendaraan bermotor wilayah Provinsi Sulbar (DC).
Kasat Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulbar, Ilham Borahima, mengungkapkan, terkadang masyarakat menggunakan plat kendaraannya bukan wilayah Sulbar (DC) tapi mereka menggunakan plat daerah luar (DD dan KT).
Sebelumnya, di lima kabupaten sudah ada pemberitahuan mengenai peraturan berkendara tersebut. Diharapkan dapat taat membayar pajak berkendara dan bea balik nama kendaraannya. Juga, kiranya masyarakat dapat mengikuti hukum yang berlaku dalam pasal yang telah dibuat Pemprov Sulbar dengan lalulintas Polres Mamuju.
”Dimana-mana sudah tercantum pengumuman. Khususnya dilima kabupaten, semua ada. Yakni untuk sadar dan taat melakukan perubahan balik nama dan membayar pajak. Ketika hukum tidak ditegakkan maka akan sulit dilakukan peningkatan pendapatan asli daerah Sulbar,” tegas Ilham Borahima.
Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Provinsi Sulbar, Nuhuruddin, mengatakan, operasi penegakan bayar pajak berkendaran tersebut, sebaiknya dilakukan dalam lingkup Pemprov dulu. Sehingga menjadi contoh di kalangan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri, terkadang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov juga menggunakan plat luar daerah. Sehingga membayar pajaknya di luar daerah, seperti Kalimantan, Jakarta, atau di Makassar. Bukan di tempat ia berdomisili.
”Berdasarkan data pada Badan Pengelolaan Keuangan Sulbar, daftar kendaraan yang menuggak ada yang kendaraan dinas dan umum. Seharusnya dilakukan operasi penegakan hukum ini dilingkup Pemprov terlebih dahulu. Karena itu akan menjadi contoh di masyarakat. Kita tidak bisa menutup mata karena kita bekerja di lingkup Pemprov, tapi kita membayar pajaknya di Kalimantan, Sulsel atau di Jakarta,” kata Nuhuruddin.
Rapat ini dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar, Ilham Borahima, perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah Nuhuruddin, hakim Andi Adha, perwakilan Kapolres Mamuju, Agung Yulianto, Satpol PP, serta undangan lainnya. (ala/mir/c)



×


Pemprov Tegakkan Perda Pajak Berkendara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar