pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ombudsman: Ini Tindakan Pelanggaran

TOPOYO, BKM — Pemberhentian Muh Irsyad sebagai siswa SMP Negeri 3 Tobadak, mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulbar. Ombudsman akan fokus menelusuri alasan pemberhentian dan akan berupaya mendorong solusi berkeadilan agar siswa tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulbar telah melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi, baik dari SMP Negeri 3 Tobadak, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah, dan pelapor. Kesimpulannya, Ombudsman mendorong agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak.
”Kami tidak menampik terkait kesalahan yang telah dilakukan siswa tersebut. Namun berdasarkan aturan, setiap sekolah dilarang melakukan pemberhentian siswa yang berlaku sejak tahun 2016. Karena pendidikan itu merupakan hak setiap anak bangsa. Anak yang dipenjara saja tetap difasilitasi pendidikan dan proses ujiannya. Pihak sekolah tidak bisa melakukan itu dengan alasan apapun. Apalagi sekarang sudah ada program wajib belajar 12 tahun,” ucap Sekarwuni Manfaati, Asisten Ombudsman di kantornya, Kamis (30/3).
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, terkait larangan pemberhentian siswa dari sekolah, tentunya memunculkan pertanyaan bagaimana pihak sekolah menindak anak atau siswa yang melakukan pelanggaran berat di sekolah.
Misal siswa sering bolos, berkelahi, banyak tidak hadir, dan sebagainya. Lukman menjelaskan, sudah menjadi tugas sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap siswa yang bermasalah seperti itu. Pihak sekolah harus mampu membuat metode pembinaan bagi siswa-siswa bermasalah.
”Sekolah kan tugasnya bukan memberhentikan. Tapi membina, mendidik serta mengajar. Caranya membina bagaimana? Kembali ke masing-masing sekolah. Seperti apapun tingkat kenakalan anak atau siswa, sekolah harus mampu untuk membinanya pasti ada celahnya. Saya bicara begitu karena saya juga latar belakang seorang guru,” jelas Lukman Umar.
Lanjut dikatakan, jika pihak sekolah ada yang melakukan pemberhentian siswa dari sekolah, maka hal itu adalah tindak pelanggaran dan dapat diproses secara hukum. Setiap pemecatan atau pengeluaran siswa dari sekolah itu berisiko, dan dapat diadukan kepada polisi. Kecuali jika siswa yang bersangkutan meminta untuk berhenti sekolah melalui wali atau orangtuanya sendiri.
Muh Irsyad diberhentikan dari sekolahnya lantaran melakukan pelanggaran berat. Karena tidak mengikuti ujian semester V semua mata pelajaran. Pihak sekolah telah berulangkali memberikan kesempatan ujian susulan namun tidak diindahkan.
Untuk proses tindak lanjutnya, Ombudsman telah menyarankan Dinas Pendidikan Mamuju Tengah, segera melakukan mediasi. Yakni mempertemukan orangtua siswa dan pihak sekolah.
Selaku lembaga negara pengawas layanan publik, Ombudsman tidak memaksakan anak tersebut kembali ke sekolahnya di SMP Negeri 3 Tobadak. Intinya ada solusi yang berkeadilan agar siswa tersebut tidak putus sekolah. Dan dia bisa mendapatkan ijazah untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang sekolah menengah atas. (ala/mir/c)



×


Ombudsman: Ini Tindakan Pelanggaran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar