pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perda Berlaku, PDAM Terancam Bangrut

ENREKANG, BKM — Anggota DPRD Enrekang, A Henra mengungkapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Enrekang terancam bangkrut jika Peraturan Daerah (Perda) Sistim Pengelolaan
Air Minum (PDAM) mulai diterapkan.
Menurutnya, sebagai pelanggan air dari PDAM, ada
beberapa hak yang harus dipenuhi penyedia jasa yaitu adanya jaminan kualitas, kuantitas serta kontinyuitas dan kekuatan aliran air. Tapi jika hal ini tidak dipenuhi pihak penyedia air, PDAM harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan.
“Kalau tiga hari saja air tidak mengalir ke rumah pelanggan, PDAM berhak membayar kompensasi
kepada pelanggan sperti yang ada dalam Perda. Jika perda ini kita maksimalkan PDAM kita bisa bangrut karena tiap hari ada pelanggan yang mengeluh airnya tidak mengalir,”tegas Andi Henra, di Gedung DPRD Enrekang, Senin (3/4).
Ia berharap manajemen PDAM agar memaksimalkan penyaluran air bersih yang selama ini tidak maksimal kepada pelanggan utamanya di bagian Dury Komplek.
“Di Dury komplek, pelanggan mengeluh karena biasa airnya tidak jalan selama tiga hari,”ujar Andi Henra.
Dia menambahkan air baku PDAM terbatas sehingga aliran air PDAM ke pelanggan tidak mengalir tidak bisa jadi alasan. “Jika memang air baku terbatas, jangan membuka kran penerimaan pelanggan baru sebelum pelanghgan lama di maksimalkan dulu,”tegasnya lagi. (her/C)



×


Perda Berlaku, PDAM Terancam Bangrut

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar